Tuesday, September 9, 2008

Pailit PT DI Dibatalkan, Mantan Karyawan Ajukan PK

Mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) PT DI kecewa menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan pailit BUMN itu, untuk itu mereka siap mengajukan Paninjauan Kembali (PK).

"Putusan itu sangat politis, intervensi pemerintah tidak bisa lepas dari kasasi itu. Terus terang kami kecewa, dan bila kabar itu benar maka selanjutnya kami akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi SP-FKK PT DI, Sidharta ketika dihubungi ANTARA News, Rabu.

Menyusul keputusan MA itu, para mantan karyawan PT DI yang mengajukan pailit itu, langsung menggelar rapat di Sekretariat SP-FKK PT DI untuk menentukan langkah selanjutnya terkait perkembangan terakhir dari putusan MA tersebut.

Sidharta menyebutkan, ingin mengetahui secara pasti landasan hukum dari MA yang membatalkan putusan pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 September 2007, di mana waktu itu memenangkan gugatan pailit para mantan karyawan PT DI.

Ia mengakui, banyak cara yang masih bisa diambil oleh para mantan karyawan untuk mendapatkan haknya berupa sisa pesangon yang hingga saat ini belum dibayarkan kepada mereka.

"Terus terang kami mempertanyakan alasan pembatalan putusan MA terhadap keputusan PN Niaga yang sudah benar. Tapi yang jelas kami akan ikuti prosedur hukum, termasuk kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," kata Sidhartha.

Terkait kemungkinan pengerahan massa SP FKK PT DI, Sidharta menyebutkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan para karyawan lainnya untuk melakukan langkah berikutnya.

"Kalau perlu kita akan melakukan aksi damai lagi, yang jelas upaya kami menuntut hak sisa pesangon tidak akan berhenti," ujarnya menegaskan.

Sidharta mengatakan, meski putusan MA sudah membatalkan pailit PT DI, namun PT DI tetap harus membayar utang-utangnya, termasuk sisa pesangon kepara para mantan karyawannya.

Sementara itu, pergantian direksi PT DI yang saat ini dipimpin Direktur Utama, Budi Santoso, (Mantan Dirut PT Pindad) sedikit mencairkan komunikasi antara Direksi PTDI dengan para mantan karyawan yang tergabung dalam SP-FKK PT DI.

Hal itu diakui oleh Sidharta yang menyebutkan, komunikasi dengan direksi PT DI sekarang ini sudah terjalin, bahkan direksi telah menawarkan perdamaian untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan itu.

"Bagi kami perdamaian dalam penyelesaian masalah ini sangat terbuka. Komunikasi sudah terjalin ke arah perdamaian itu, namun rencananya belum dibahas lebih lanjut keburu ada putusan MA ini," kata Sidharta.

Sebaliknya, putusan MA yang membatalkan pailit PT DI membuat lega para karyawan PT DI. Namun demikian, mereka tidak mengekpresikannya secara berlebihan. Para karyawan lebih memilih tetap bekerja di tempat masing-masing.

"Kabar tentang pembatalan pailit PT DI oleh MA itu membuat kami lega dan senang, namun saya baru dengar kabar ini dari pers. Kami masih menunggu tembusan putusan itu," kata Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT DI, Mochtar Syarif, ketika dihubungi wartawan di Bandung, Rabu.

Jajaran Direksi dan staf PT DI langsung menggelar rapat di Gedung Utama PT DI, namun tidak disebutkan materi pembahasan dalam rapat itu.

Menurut Mochtar, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih banyak terkait kabar pembatalan putusan MA itu. Bila hal itu benar adanya, kata Mochtar Syarif, maka salah satu permasalahan yang dihadapi perusahaan terselesaikan dan operasional perusahaan lebih optimal.

"Meski diputus pailit beberapa waktu lalu, PT DI tetap beroperasi. Aktivitas produksi dan maintenance pesawat terus berjalan, sama sekali tidak mengendur," katanya.

Ia menyebutkan, selama ini PT DI mengikuti semua putusan hukum termasuk beroperasi di bawah pengawasan kurator.

Sekretaris Perusahaan PT DI itu mengakui, akibat adanya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mempailitkan PTDI sedikit mempengaruhi kinerja termasuk dalam pengerjaan order, namun tidak mengakibatkan operasional PT DI terganggu.

"Semuanya tetap berjalan seperti biasa, pengaruhnya pasti ada, namun sifat pekerjaan PTDI bukan untuk sehari dua hari atau seminggu dua minggu. Order perusahaan ini jangka panjang, kebetulan tidak ada skedul penandatanganan order di massa putusan pailit itu," kata Syarif.

Sementara itu suasana di Kompleks PT Dirgantara Indonesia di pintu II Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung pada Rabu petang berlangsung normal. Para karyawan tetap bekerja baik di kantor maupun di ruang produksi. Demikian juga proses pemeliharaan pesawat di seberang kompleks PT DI juga tetap berjalan.

"Saya sempat dengar kabar putusan MA yang membatalkan pailit PT DI ini. Syukurlah, sehingga kami bisa lebih konsentrasi bekerja. Sejak awal sudah yakin pailit itu bakal dibatalkan," ungkap salah seorang karyawan PT DI yang ditemui ketika bubaran kerja.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi yang dikeluarkan 22 Oktober 2007 membatalkan putusan pailit PT Dirgantara Indonesia (DI).

Meski demikian, ketua majelis hakim agung yang memutus perkara tersebut, Mariana Sutadi, di Gedung MA, Jakarta, Rabu, mengatakan masih terbuka kemungkinan bagi mantan karyawan PT DI untuk menuntut hak pesangonnya melalui mekanisme gugatan lain.

"Masih terbuka lebar pintu untuk gugatan, bisa melalui perdata. Tetapi, yang paling baik adalah melalui mediasi," ujarnya.
Sumber: Antara, 24/10/07

No comments: